Pertanyaan:
Ada seorang yang ingin membangun rumah. Dia lantas mengadakan kontrak dengan salah seorang kontraktor bangunan. Pihak kontraktrok mengatakan bahwa jika biaya pembuatan rumah dibayar kontan, maka biayanya sekian. Sedangkan jika pembayaran biaya pembangunan dengan beberapa kali angsuran, maka biayanya lebih besar. Bolehkan kontrak semacam ini?
Jawaban Lajnah Daimah:
Boleh bagi seorang muslim untuk mengadakan kontrak kerja sama dengan kontraktor bangunan agar pihak kontraktor membangunkan untuknya sebuah rumah dengan biaya 500 ribu real Saudi karena pembayaran dalam bentuk angsuran selama beberapa kali yang jelas kapan waktu pembayaran untuk masing masing angsuran. Padahal seandainya biaya tersebut dibayar sekaligus di awal nominalnya hanya sebesar 400 ribu real.
Transaksi semacam ini tidaklah tergolong riba namun sejenis dengan jual beli tidak tunai yang harganya lebih mahal jika dibandingkan dengan harga tunai.
Boleh bagi seorang muslim untuk menjual satu potong kain dengan harga 10 ribu manakala pembayarannya tidak tunai. Padahal jika dibayar tunai harganya hanya sembilan ribu.
Namun dua pihak pelaku transaksi dalam hal ini tidak boleh meninggalkan tempat transaksi melainkan dalam kondisi keduanya sudah menyepakati pilihan model pembayaran yang diambil, biaya pembangunan rumah dibayar sekaligus di depan dengan harga yang lebih murah ataukah dengan cara diangsur namun menyebabkan biayanya menjadi lebih mahal.
Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Abdurrazzaq Afifi dan Abdullah bin Qaud. (Fatawa Lajnah Daimah jilid:14 Hal. 396-397, pertanyaan pertama dalam fatwa no.2573).
Artikel www.PengusahaMuslim.com
=========================
Ingin jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah di milis Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat memperkenalkan diri, bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar informasi dan bekerjasama dengan Anggota milis lainnnya.
Cara untuk menjadi Anggota Milis
Buka http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join untuk mendaftar sekarang.
Atau kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: [email protected]
Email Konfirmasi Pendataan Anggota
Setelah mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan kami kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar kami dapat memproses keanggotaan Anda.
Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Perhatian:
Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.
Syarat Menjadi Anggota Milis:
1. Beragama Islam.
2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.
MILIS PM-FATWA
Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.
Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: [email protected]